Senin, 25 Januari 2016

PERMENDAGRI NO. 84 Tahun 2015

 Assalamu'alaikum wr wb....

Terkait Dengan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagai bahan pertimbangan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. diharapkan Seluruh Desa yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya Desa se-Kabupaten Situbondo untuk mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, sebagaimana telah ditetapkan, karena Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah sampai saat ini belum ada. untuk lebih jelasnya silahkan teman-teman Desa, Khususnya Wilayah Kapongan untuk mendownloadnya di link di bawah ini

Download


demikian mohon kekompakan dan kerjasamanya teman-teman

Wassalamu'alaikum wr. wb.....